DEFINISI
- “Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
- “Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
- “Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
- “Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- “Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
- “Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- “SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.
SYARAT & KETENTUAN
- Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
- Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
- Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
- Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
- Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
- Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
- Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DEFINISI
- “Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
- “Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
- “Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
- “Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- “Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
- “Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- “SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.
SYARAT & KETENTUAN
- Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
- Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
- Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
- Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
- Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
- Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
- Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.