Syarat & Ketentuan Anggota

Syarat & Ketentuan Anggota

DEFINISI 

  • Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DEFINISI 

  • Koperasi” adalah Koperasi Simpan Pinjam Kooperatif Inti Makmur, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Anggota, agen, serta berbagai bentuk kantor lainnya.
  • Akun” adalah rekening simpanan atau pinjaman yang dibuka secara mandiri oleh Calon Anggota dan Anggota, setelah mendapatkan persetujuan dari Koperasi.
  • Calon Anggota” adalah individu yang terdaftar pada KSP Kooperatif Inti Makmur.
  • Anggota” adalah calon anggota yang telah memenuhi kewajiban Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Simpanan Pokok” adalah simpanan yang harus dibayarkan calon anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib” adalah simpanan yang harus dibayarkan oleh calon anggota dan Anggota koperasi kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  • SHU” adalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh dari selisih antara pendapatan dan biaya.

SYARAT & KETENTUAN

  1. Mematuhi dan mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Pengurus Koperasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Koperasi.
  3. Bersedia mengikuti program-program yang dibuat oleh Koperasi yang bertujuan untuk mensejahterakan Anggota.
  4. Calon Anggota akan menjadi Anggota setelah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.
  5. Calon anggota diberikan waktu 90 hari sejak pembukaan Akun untuk menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib. Apabila tidak dilakukan, maka status calon anggotanya dinyatakan berakhir.
  6. Nilai Simpanan Pokok sebesar Rp.25.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp.5.000 per bulan yang didebit secara otomatis melalui akun simpanan Calon Anggota atau Anggota di Koperasi.
  7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama Anggota masih terdaftar dalam buku anggota Koperasi.
  8. Simpanan yang bukan merupakan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diambil atau ditarik kembali sesuai ketentuan yang telah disepakati.
  9. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan dengan sistem delegasi yang mewakili anggota dalam setiap provinsi yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
  10. Pembagian SHU dibagi berdasarkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lain-lain dan Pinjaman yang masing-masing memiliki bobot persentase berbeda yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  11. Calon Anggota atau Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun peraturan lain yang berlaku di dalam Koperasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.